Civitas Akademika STIH “IBLAM” turut serta dalam Sosialisasi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional atau biasa kita kenal dengan singkatan BPHN, “Peningkatan Pemahaman Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Nasional (JDIHN) bagi Perguruan Tinggi” pada Senin 20 Agustus 2018. Sosialisasi bertempat di Aula Pertemuan Kampus Pasca Sarjana Hukum Universitas Pelita Harapan Jakarta.
Kegiatan Sosialisasi dilakukan sebagai Upaya BPHN dalam rangka meningkatkan kerjasama pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum antara BPHN dengan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta sebagai anggota JDIHN sebagaimana Amanat Perpres Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Keluarya Perpres ini pada 20 Maret 2012 sekaligus mencabut Kepres Nomor 91 Tahun 1991 tentang JDIHN.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disebut JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam jaringan nasional merupakan hal yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggungjawab. Adanya JDIHN juga dapat meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada public sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Di Indonesia terdapat 1654 Peta keanggotaan JDIHN hanya 129 yang sudah terintegrasi atau hanya sebesar 7,7 %. Bahkan belum ada satupun Perpustakaan Hukum yang terintegrasi dengan JDIHN. Walaupun sudah ada sejak 1999, JDIHN masih belum dikenal baik oleh Masyarakat.
JDIHN dalam proyeksi ke depan akan menjadi hal yang sangat dibutuhkan dan akan memudahkan kalangan Akademisi dan Praktisi dalam mengakses data-data hukum secara cepat, lengkap, dan akurat. Kalangan Dosen dan Mahasiswa dapat lebih mudah menyelesaikan Penelitian, Skripsi, Tesis, ataupun Desertasinya tanpa perlu harus terjun langsung ke daerah untuk mendapatkan data semisal Perda, Pergub, dsb yang dapat memangkas/mempercepat waktu penelitian. Hal ini menjadi salah satu manfaat adanya JDIHN.